Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Trepublic Of Chile On Economic and Technical Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2007 · PERPRES No. 100 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2007Tanggal Penetapan:16 November 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Trepublic Of Chile On Economic and Technical Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2007
Tanggal Penetapan16 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 28 April 2004 di Jakarta. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat hubungan ekonomi dan teknik antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)