Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kota Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 13/2015 · Perda Kota Sorong No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kota Sorong
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Sorong.

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Sorong. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pengajuan keberatan dan pengenaan sanksi atas pembayaran pajak setelah jatuh tempo dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 47 ayat (2) dan (3) serta Pasal 53 ayat (4) dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011. Pasal 47 mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak, sementara Pasal 53 mengatur tentang persyaratan pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak.

(-)

Pasal 47 ayat (2) dan (3) mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga: 1. Kekurangan pajak dalam STPD dikenakan bunga 2% per bulan maksimal 15 bulan. 2. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih melalui STPD.