Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura

Juga dikenal sebagai: PP 109/2015 · PP No. 109 Tahun 2015 · PP Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembiayaan Hortikultura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura bertujuan untuk mengatur pembiayaan dalam sektor hortikultura guna meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Kebijakan ini mencakup pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha. Pembiayaan meliputi penyelenggaraan hortikultura, usaha hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha. Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan lintas lembaga, sementara pelaku usaha diharapkan berkontribusi melalui dana sendiri atau pinjaman. Kebijakan ini juga mengatur insentif bagi pelaku usaha dan pembiayaan untuk penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan usaha hortikultura yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.

(-)

  • 1. Instansi atau aparat penyelenggara Hortikultura yang melakukan pembiayaan tidak sesuai dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • 2. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan insentif atau bantuan dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang.