Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pelarangan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2003, Seri E Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: - **Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai dan Perparkiran:** Mengatur perilaku pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan pengemudi angkutan umum. Melarang tindakan yang dapat merusak jalan dan membahayakan lalu lintas, serta mengatur perparkiran. - **Tertib Kebersihan:** Melarang pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan sampah yang sesuai. - **Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum:** Melarang tindakan yang dapat merusak fasilitas umum dan menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum. - **Tertib Sungai, Saluran dan Kolam:** Mengatur pemanfaatan sungai, danau, saluran, dan kolam, serta melarang tindakan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan. - **Tertib Lingkungan:** Mengatur perilaku pelajar dan pegawai, melarang pembuatan kegaduhan, serta mengatur pemeliharaan hewan peliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup. - **Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu:** Mengatur kegiatan usaha PKL, pembelian barang bekas, penjualan bahan bakar minyak dan gas, pemotongan hewan ternak, serta usaha pengumpulan tenaga kerja. - **Tertib Tanah dan Bangunan:** Mengatur pemanfaatan tanah dan bangunan, serta melarang pendirian bangunan tanpa izin. - **Tertib Sosial:** Melarang meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, serta mengatur perjudian dan undian. - **Tertib Kesehatan:** Mengatur larangan merokok di tempat umum, serta mengatur penjualan dan penggunaan minuman beralkohol dan narkotika. - **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian. - **Tertib Peran Serta Masyarakat:** Mengatur penempatan atribut-atribut pada fasilitas umum. - **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan pelaporan diri bagi tamu dan penghuni rumah kost. - **Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan pada Bulan Ramadhan:** Mengatur kegiatan selama bulan Ramadhan, seperti larangan membuka restoran pada siang hari dan larangan menjual petasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 sampai dengan Pasal 57 dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, pengawasan, penghentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional (penutupan sementara, penyegelan, dan/atau pembongkaran). 3. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau perbaikan akibat pelanggaran. 4. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.