Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- **Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai dan Perparkiran:** Mengatur perilaku pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan pengemudi angkutan umum. Melarang tindakan yang dapat merusak jalan dan membahayakan lalu lintas, serta mengatur perparkiran.
- **Tertib Kebersihan:** Melarang pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan sampah yang sesuai.
- **Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum:** Melarang tindakan yang dapat merusak fasilitas umum dan menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum.
- **Tertib Sungai, Saluran dan Kolam:** Mengatur pemanfaatan sungai, danau, saluran, dan kolam, serta melarang tindakan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan.
- **Tertib Lingkungan:** Mengatur perilaku pelajar dan pegawai, melarang pembuatan kegaduhan, serta mengatur pemeliharaan hewan peliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- **Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu:** Mengatur kegiatan usaha PKL, pembelian barang bekas, penjualan bahan bakar minyak dan gas, pemotongan hewan ternak, serta usaha pengumpulan tenaga kerja.
- **Tertib Tanah dan Bangunan:** Mengatur pemanfaatan tanah dan bangunan, serta melarang pendirian bangunan tanpa izin.
- **Tertib Sosial:** Melarang meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, serta mengatur perjudian dan undian.
- **Tertib Kesehatan:** Mengatur larangan merokok di tempat umum, serta mengatur penjualan dan penggunaan minuman beralkohol dan narkotika.
- **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian.
- **Tertib Peran Serta Masyarakat:** Mengatur penempatan atribut-atribut pada fasilitas umum.
- **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan pelaporan diri bagi tamu dan penghuni rumah kost.
- **Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan pada Bulan Ramadhan:** Mengatur kegiatan selama bulan Ramadhan, seperti larangan membuka restoran pada siang hari dan larangan menjual petasan.