Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 2.575.439.825.755,00 dan belanja sebesar Rp 2.568.593.603.007,00, sehingga terdapat surplus (defisit) sebesar (Rp 6.846.222.748,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 222.184.974.911,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.204.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 211.980.974.911,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 222.336.981.082,00 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 218.827.197.659,00.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.270.629.440.572,02, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.672.463.777,19, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.256.956.976.794.83.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan operasional sebesar Rp 2.178.866.902.907,16 dan beban operasional sebesar Rp 2.029.224.812.797,57, sehingga terdapat surplus/defisit-Lo sebesar Rp 149.503.433.609,81.
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 218.893.323.318,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 3.256.956.976.794.83.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)