Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tenang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 10/2023 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tenang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi beserta perubahannya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata Usaha pada organisasi Fakultas Sains dan Teknologi, yang disesuaikan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Perubahan tersebut dilakukan dengan menyisipkan Pasal 25A di antara Pasal 24 dan Pasal 26, yang mengatur tugas Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

(-)

(-)