Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 Tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.05/2012 · PMK No. 92/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2012Tanggal Penetapan:12 Juni 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 Tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juni 2012
Tanggal Penetapan12 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam penyelesaian backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait dengan pengelolaan backlog, termasuk penggantian dana talangan pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari pemberi pinjaman atau hibah luar negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan penerimaan penggantian atas backlog yang sebelumnya dianggap ineligible, serta pembukuan dan pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)