Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Strategis Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Tahun 2015 - 2019

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 3/2019 · Permenko PMK No. 3 Tahun 2019 · Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Strategis Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Tahun 2015 - 2019
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan mengubah ketentuan lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk tahun 2015-2019 tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan manusia dan kebudayaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penyesuaian peran dan fungsi Kementerian Koordinator dalam mengoordinasikan kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan.

(-)

(-)