Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 17/2024 · Permenaker No. 17 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaSistem Informasi ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 303).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan ketenagakerjaan yang terintegrasi dan mewujudkan satu data ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja). SIAPkerja merupakan ekosistem digital yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional dan menjadi instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup layanan SIAPkerja yang terdiri atas pelatihan vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta ketenagakerjaan umum. Pengembangan SIAPkerja meliputi pengembangan sistem (basis Data Ketenagakerjaan, manajemen informasi, layanan pelatihan, integrasi sistem, keamanan data, aksesibilitas) dan pengembangan operasional (penguatan lembaga, peningkatan kompetensi SDM, infrastruktur, aplikasi, pengolahan data, peningkatan manajemen).

Peraturan ini juga mengatur pengguna SIAPkerja yang terdiri atas pencari kerja, pekerja, pemberi kerja, pelaksana penempatan, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan kerja, lembaga sertifikasi profesi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pengguna lainnya. Pengelola SIAPkerja adalah Menteri melalui Kepala Badan, yang bertanggung jawab atas keandalan, keamanan, pemeliharaan, dan integrasi SIAPkerja. Keamanan SIAPkerja mencakup infrastruktur, aplikasi, serta data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

1. Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.