Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2015 · Permenhub No. 25 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Peraturan ini menetapkan standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di bidang transportasi tersebut. Standar keselamatan ini mencakup aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, dan lingkungan. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang juga bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran kepada Menteri Perhubungan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.