Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, Sub Bidang Inspeksi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2006 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2006Tanggal Penetapan:8 Mei 2006
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, Sub Bidang Inspeksi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Mei 2006
Tanggal Penetapan08 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1313 K/30/MEM/2003 tanggal 28 Oktober 2003 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Inspeksi, Sub Bidang Operasi, dan Sub Bidang Pemeliharaan.

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052 K/40/MEM/2001 dan evaluasi yang menunjukkan bahwa standardisasi kompetensi sebelumnya sudah tidak sesuai dan perlu disempurnakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan standar kompetensi untuk berbagai sub bidang, yaitu: Perancangan (Lampiran I), Konstruksi (Lampiran II), Operasi (Lampiran III), Pemeliharaan (Lampiran IV), dan Inspeksi (Lampiran V). Standar kompetensi ini diberlakukan sebagai standar wajib bagi tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

(-)

(-)