Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 10/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.327.371.722.000,- menjadi Rp.1.607.408.280.000,-
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.1.373.419.570.000,- menjadi Rp.1.629.906.697.000,-
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 22.498.417.000,-

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Lampiran peraturan ini merinci lebih lanjut perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, kegiatan, dan jenis belanja.

(-)

(-)