Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.125.837.633.634,78 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.212.169.900.878,29, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (86.322.267.243,51). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 292.925.147.166,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.250.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 287.675.147.166,05. Laporan lainnya menyajikan informasi rinci mengenai perubahan saldo anggaran lebih, kegiatan operasional dan non-operasional, perubahan ekuitas, posisi aset, utang, dan ekuitas dana, serta arus kas dari berbagai aktivitas. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)