Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 2/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanBa'a

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Rote Ndao. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis teknologi informatika, mendorong upaya terpadu dan terintegrasi antar perangkat daerah, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Dinas bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik, termasuk perumusan kebijakan teknis, monitoring opini publik, pengelolaan konten media, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
  2. Penyelenggaraan Aplikasi Informatika: Dinas bertanggung jawab dalam penyelenggaraan aplikasi informatika, termasuk rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan nama domain, pusat data dan pusat pemulihan bencana, sistem jaringan intra pemerintah daerah, sistem komunikasi intra pemerintah daerah, keamanan informasi, dokumen dan informasi elektronik, aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, ekosistem kota cerdas, sumber daya teknologi informasi dan komunikasi pemerintah daerah, dan Government Chief Information Officer (GCIO).
  3. Pendanaan: Pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana dalam APBD untuk pembiayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
  5. Penghargaan: Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam mewujudkan penyelenggaraan komunikasi dan informatika di daerah.

(-)

1. Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi atau melaporkan hasil tindak lanjut dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan dan teguran tertulis.