Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 13/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan "C" merupakan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan "C" di wilayah Kota Padangsidimpuan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, "peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi". Namun peraturan daerah ini tidak menyebutkan secara tegas nomor atau judul peraturan daerah sebelumnya yang dicabut. Oleh karena itu, secara umum Perda ini menggantikan/meniadakan ketentuan lokal lain yang bertentangan atau mengatur hal yang sama di wilayah Kota Padangsidimpuan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini tidak menyatakan pengubahan terhadap peraturan tertentu secara spesifik. Pernyataan Pasal 27 lebih bersifat pencabutan/penyataan tidak berlaku untuk aturan lain yang mengatur hal yang sama. Jadi tidak ada perubahan tertulis terhadap pasal/ketentuan peraturan tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam teks.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 26). Dokumen mencantumkan tanggal penetapan 11 Maret 2003 dan menyatakan mulai berlaku sejak diundangkan serta dipublikasikan dalam Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan.

    • Perda ini juga didasarkan pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, serta keputusan/ketentuan Menteri Dalam Negeri terkait teknis pemungutan dan pemeriksaan pajak daerah), sehingga keberlakuannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan nasional tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan melalui pemajakan kegiatan pengambilan bahan galian golongan "C" (Menimbang huruf a–d). Tujuan praktisnya adalah menetapkan tata cara pemungutan, perhitungan, pelaporan, penagihan dan penegakan hukum atas pajak tersebut.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Wajib Pajak: memperoleh Surat Izin sebelum melakukan kegiatan (Pasal 5); mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhir masa pajak (Pasal 10); melakukan pembayaran pajak berdasarkan tarif dan dasar pengenaan (Pasal 6–9, Pasal 11–12); menyimpan pembukuan dan data yang diperlukan untuk pemeriksaan (Pasal 8, Pasal 22).

    • Hak Wajib Pajak: mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran (Pasal 11 ayat 2–4); mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 17); mengajukan pengurangan/keringanan/pembebasan pajak (Pasal 18); mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak (Pasal 19–20); mengajukan pembetulan/pembatalan/penghapusan sanksi administrasi (Pasal 21).

    • Kewajiban Kepala Daerah/Pejabat: menerbitkan Surat Izin, menetapkan tata cara dan persyaratan, menetapkan harga satuan secara periodik, menerbitkan SKPD dan surat‑surat penagihan, memproses permohonan pengembalian, keringanan, keberatan, dan menjatuhkan keputusan administrasi sesuai waktu yang diatur (beberapa ketentuan delegasi teknis diatur pada Pasal 5, 7 ayat 3, 10 ayat 4, 11 ayat 5, 13, 17, 18, 19, 21, dll.).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Asas Otonomi Daerah dan Kepatutan Fiskal: pengaturan pemajakan diserahkan ke daerah untuk meningkatkan PAD.

    • Legalitas dan Kepastian Hukum: dasar, tarif (10% dari nilai jual), dan mekanisme ditetapkan secara tertulis (Pasal 6–7).

    • Keterbukaan dan Prosedural: terdapat mekanisme administratif untuk pelaporan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran dengan jangka waktu keputusan yang jelas (Pasal 10, 17, 19–20).

    • Penegakan dan Sanksi: kombinasi sanksi administratif (bunga, denda, pencabutan izin) dan pidana untuk pelanggaran tertentu (Pasal 13, 24–25).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perizinan: usaha hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Surat Izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; tata cara dan persyaratan ditetapkan oleh Kepala Daerah (Pasal 5).

    • Perhitungan dan Tarif: tarif pajak 10% dari nilai jual hasil eksploitasi (Pasal 6). Dasar pengenaan adalah nilai jual yang dihitung dari volume tonase x harga satuan (Pasal 7). Harga satuan ditetapkan periodik oleh Kepala Daerah sesuai harga rata‑rata setempat (Pasal 7 ayat 3).

    • Pelaporan dan Pembayaran: SPTPD wajib diisi dan disampaikan; pembayaran dilakukan sekaligus atau dapat dicicil setelah persetujuan Kepala Daerah; bunga atas angsuran/penundaan/terlambat ditetapkan 2% per bulan (Pasal 10–12).

    • Penetapan dan Penagihan: Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD/SKPDKB bila terdapat kurang bayar atau tidak membayar; sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan hingga jangka waktu tertentu; prosedur penagihan berjenjang melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan (Pasal 13, 15–16).

    • Pemeriksaan dan Penyidikan: diatur mekanisme pemeriksaan administrasi dan wewenang PPNS termasuk penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, bantuan ahli, serta kewajiban penyidik melaporkan hasil ke Penuntut Umum (Pasal 22–23).

    • Prosedur Administratif Lain: pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 17), pengurangan/keringanan/pembebasan (Pasal 18), keberatan dan banding (Pasal 19–20), pembetulan/pembatalan/penghapusan sanksi (Pasal 21).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26. Tanggal penetapan tercantum 11 Maret 2003; pelaksanaan teknis selanjutnya bergantung pada ketentuan pelaksana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (mis. penetapan harga satuan periodik, tata cara perizinan, tata cara SPTPD dan setoran).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perda tidak memuat ketentuan peralihan yang rinci (mis. jangka waktu penyesuaian atau pengakuan izin lama). Pasal 27 menyatakan aturan lain yang mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku lagi, dan Pasal 28 memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengatur hal‑hal yang belum diatur. Dengan demikian, entitas yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Perda ini secara formal wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, termasuk kepemilikan Surat Izin sebagaimana Pasal 5, kecuali apabila Kepala Daerah mengeluarkan ketentuan peralihan/penyesuaian tersendiri.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi pelaku usaha yang sudah ada. Beberapa batas waktu administratif tercantum untuk prosedur tertentu (mis. SPTPD disampaikan paling lambat 15 hari setelah berakhir masa pajak — Pasal 10; keputusan atas permohonan pengembalian paling lama 12 bulan — Pasal 17; keputusan keberatan paling lama 12 bulan — Pasal 19; dll.), tetapi tidak ada ketentuan yang memberikan masa transisi khusus bagi pemegang izin atau usaha yang sudah beroperasi.

  • Grandfathering Clauses

    Teks Perda tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian permanen atau sementara bagi kegiatan yang sudah ada sebelum penetapan Perda. Penyesuaian dan pengecualian teknis dapat diatur menurut kewenangan Kepala Daerah sebagaimana Pasal 5, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 28.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4): bunga sebesar 2% per bulan dikenakan pada angsuran dan penundaan pembayaran pajak sesuai ketentuan persetujuan Kepala Daerah.

    • Pasal 13 ayat (2): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan atas kekurangan pajak yang ditetapkan dalam SKPD (termasuk kesalahan tulis/hitung).

    • Pasal 16 ayat (1): pembayaran yang dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Teguran atau Surat Paksa dianggap terlambat dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

    • Pasal 12 dan ketentuan lain: tata cara penagihan administratif (surat teguran, surat paksa, penagihan melalui STPD) memberikan konsekuensi administratif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu (Pasal 15).

    • Pasal 25: pencabutan izin pengambilan Bahan Galian Golongan "C" dapat dikenakan sebagai sanksi administratif apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya.

    • Rujukan pasal: Pasal 11 (angsuran/penundaan/bunga), Pasal 12 (bukti penerimaan), Pasal 13 (pengenaan bunga pada SKPD), Pasal 15–16 (penagihan & bunga), Pasal 25 (pencabutan izin).

  • Sanksi Pidana

    • Pasal 24 mengatur ketentuan pidana terhadap Wajib Pajak:

      • Pasal 24 ayat (1): apabila karena kelalaian Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisinya tidak benar/ tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.

      • Pasal 24 ayat (2): apabila dengan sengaja Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisinya tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.

      • Pasal 24 ayat (3): Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pembayaran pajak sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.

      • Pasal 24 ayat (4): ada batas kadaluarsa pidana yaitu tindak pidana dalam ayat (1)–(3) tidak dapat dipidana setelah lewat 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

    • Pelaksanaan penyidikan diatur pada Pasal 22–23 yang memberikan wewenang kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) termasuk penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, dan kewajiban melaporkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. Rujukan terhadap prosedur pidana juga menyertakan Undang‑Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada bagian "Mengingat".

  • Ringkasan Dampak Sanksi

    • Sanksi administratif bersifat finansial (bunga/denda), administratif (pencabutan izin) dan prosedural (SKPD, penagihan, penyitaan).

    • Sanksi pidana dapat berupa kurungan/penjara dan/atau denda proporsional terhadap jumlah pajak terutang (kelalaian vs sengaja), dengan batas kadaluarsa 10 tahun.

    • Penegakan pidana dilakukan melalui mekanisme penyidikan PPNS dan sistem peradilan pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.