Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 51 Tahun 2020

Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 51/2020 · Peraturan Instansi Lain No. 51 Tahun 2020 · Peraturan Instansi Lain Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
ProfesiHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis dan evaluasi hukum pada Instansi Pemerintah. Tujuan dari penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum terkait tugas dan fungsi instansi, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dokumen perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, serta advokasi hukum. Jabatan ini dikategorikan dalam kategori keahlian dengan jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Setiap Analis Hukum wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun sebagai dasar penilaian kinerja yang mencakup target Angka Kredit dan perilaku kerja. Selain itu, Analis Hukum diwajibkan untuk memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengikuti pengembangan kompetensi melalui pelatihan fungsional maupun teknis. Pembinaan karier Analis Hukum dilakukan melalui sistem prestasi dan sistem karier yang objektif, terukur, dan akuntabel, dengan dukungan dari Tim Penilai Angka Kredit.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)