Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 10/2010 · Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Surabaya, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur objek dan subjek PBB Perkotaan, dasar pengenaan pajak (NJOP), tarif pajak (berkisar antara 0,1% hingga 0,3% tergantung NJOP dan faktor lingkungan), wilayah pemungutan, dan masa pajak. Wajib pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pemerintah Kota Surabaya berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan SPOP atau hasil pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB Perkotaan yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  • Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan atau banding terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.
  • Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan data yang benar dan lengkap dalam SPOP.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.