di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 10/2010 · Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Surabaya, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur objek dan subjek PBB Perkotaan, dasar pengenaan pajak (NJOP), tarif pajak (berkisar antara 0,1% hingga 0,3% tergantung NJOP dan faktor lingkungan), wilayah pemungutan, dan masa pajak. Wajib pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pemerintah Kota Surabaya berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan SPOP atau hasil pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: