Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan ini bertujuan untuk menata wilayah daerah Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir. Penataan ini dilakukan melalui pembentukan kecamatan baru, penyesuaian batas wilayah, dan perubahan nama kecamatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pemekaran Kecamatan:
* Pemekaran Kecamatan Tampan menjadi Kecamatan Tuahmadani.
* Pemekaran Kecamatan Tenayan Raya menjadi Kecamatan Kulim.
* Penggabungan sebagian wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir dengan Kecamatan Rumbai menjadi Kecamatan Rumbai Timur.
2. Penyesuaian Wilayah:
* Penambahan wilayah Kelurahan Sungaisibam dari Kecamatan Payung Sekaki ke Kecamatan Tampan.
* Penambahan wilayah Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari dari Kecamatan Rumbai ke Kecamatan Rumbai Pesisir.
3. Perubahan Nama Kecamatan:
* Kecamatan Tampan menjadi Kecamatan Binawidya.
* Kecamatan Rumbai menjadi Kecamatan Rumbai Barat.
* Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai.
Peraturan ini juga menetapkan wilayah-wilayah yang termasuk dalam kecamatan baru dan kecamatan yang mengalami penyesuaian, serta lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai batas-batas wilayah kecamatan yang baru dibentuk dan disesuaikan, yang digambarkan dalam peta terukur sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pembiayaan yang timbul akibat penataan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.