Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 3/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka tidak ada lagi retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Buol.

(-)

(-)