di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Dan Pekerja Migran Indonesia Bermaslah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 7/2021 · Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengatur tentang pemberian bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Bantuan ini merupakan pelindungan sosial berupa santunan untuk meringankan beban hidup CPMI, PMI, dan keluarganya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan CPMI dan PMI.
Ketentuan Substansial:
BP2MI dapat memberikan bantuan kepada CPMI yang mengalami penipuan peluang kerja atau tindak kekerasan fisik/penyiksaan yang menyebabkan cacat tetap/sebagian. PMI yang telah memiliki kepesertaan jaminan sosial juga dapat menerima bantuan jika mengalami risiko yang tidak dijamin oleh jaminan sosial, seperti gaji tidak dibayar, penempatan tidak sesuai jabatan, sakit/cacat bukan akibat kecelakaan kerja, PHK bukan karena kesalahan PMI, kekerasan/penyiksaan bukan akibat kecelakaan kerja, atau menjadi korban pemerkosaan. Bantuan juga dapat diberikan kepada PMI yang tidak memiliki jaminan sosial dan mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, depresi, kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat, menjadi korban pemerkosaan, meninggal dunia, atau sakit dan memerlukan perawatan lanjutan. Bantuan diberikan paling lama 1 tahun sejak PMI kembali ke Indonesia.
Bantuan dapat berupa uang tunai atau bentuk bantuan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP2MI. Bantuan tidak diberikan jika CPMI/PMI telah menerima manfaat dari jaminan sosial atau asuransi. Pemberian bantuan dapat berdasarkan permohonan, inisiasi BP2MI, atau pertimbangan tertentu. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BP2MI atau Kepala UPT BP2MI, atau melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Bantuan yang diinisiasi oleh BP2MI dilakukan berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia, masyarakat, atau media komunikasi. Kepala BP2MI juga dapat memberikan bantuan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti PMI yang terindikasi menjadi korban TPPO, menghadapi masalah hukum yang menjadi perhatian publik, atau PMI nonprosedural yang di-PHK sepihak.
Kepala BP2MI atau Kepala UPT BP2MI menyerahkan bantuan langsung kepada CPMI/PMI atau keluarga sebagai ahli waris, disertai berita acara serah terima. Pendanaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI.