Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.02/2010 · PMK No. 100/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010Tanggal Penetapan:6 Mei 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Mei 2010
Tanggal Penetapan06 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar biaya tahun anggaran 2011 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Standar biaya dibagi menjadi dua jenis: Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus. Standar Biaya Umum digunakan sebagai pedoman penyusunan biaya komponen masukan kegiatan, berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Khusus digunakan untuk menghitung biaya keluaran kegiatan, dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran, dan berfungsi sebagai referensi penyusunan prakiraan maju serta bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)