Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Standar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan tantangan lokal, nasional, dan internasional. Latar belakangnya adalah perlunya sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Tujuan Pendidikan**: Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat. 2. **Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan**: Profesional, transparan, akuntabel, adil, demokratis, dan tidak diskriminatif. 3. **Hak dan Kewajiban**: Mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 4. **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan**: Mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 5. **Pengelolaan Pendidikan**: Dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan. 6. **Kurikulum**: Mengacu pada standar nasional pendidikan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah. 7. **Bahasa Pengantar**: Menggunakan Bahasa Indonesia, dengan bahasa asing dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. 8. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan**: Mengatur persyaratan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan. 9. **Prasarana dan Sarana**: Wajib disediakan oleh penyelenggara satuan pendidikan. 10. **Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi**: Dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan. 11. **Pendanaan**: Menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. 12. **Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan**: Mengatur prosedur perizinan dan persyaratan. 13. **Penjaminan Mutu**: Wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan. 14. **Peran Serta Masyarakat**: Meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 15. **Kerjasama**: Dapat dilakukan dengan lembaga pendidikan dan/atau dunia usaha/dunia industri. 16. **Pengawasan dan Pengendalian**: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Pendidikan Non-Formal.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatalan izin prinsip dan izin operasional. 3. Pencabutan izin operasional.