Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan tantangan lokal, nasional, dan internasional. Latar belakangnya adalah perlunya sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Tujuan Pendidikan**: Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat.
2. **Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan**: Profesional, transparan, akuntabel, adil, demokratis, dan tidak diskriminatif.
3. **Hak dan Kewajiban**: Mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
4. **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan**: Mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
5. **Pengelolaan Pendidikan**: Dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan.
6. **Kurikulum**: Mengacu pada standar nasional pendidikan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
7. **Bahasa Pengantar**: Menggunakan Bahasa Indonesia, dengan bahasa asing dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.
8. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan**: Mengatur persyaratan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan.
9. **Prasarana dan Sarana**: Wajib disediakan oleh penyelenggara satuan pendidikan.
10. **Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi**: Dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan.
11. **Pendanaan**: Menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
12. **Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan**: Mengatur prosedur perizinan dan persyaratan.
13. **Penjaminan Mutu**: Wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan.
14. **Peran Serta Masyarakat**: Meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
15. **Kerjasama**: Dapat dilakukan dengan lembaga pendidikan dan/atau dunia usaha/dunia industri.
16. **Pengawasan dan Pengendalian**: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Pendidikan Non-Formal.