di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 9/2021 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terkait pelaporan gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di BPOM sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019. Pegawai BPOM diwajibkan untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka. Gratifikasi yang tidak dapat ditolak harus dilaporkan jika memenuhi kriteria tertentu seperti tidak diketahui identitas pemberi atau adanya kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk ditolak. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, serta mekanisme pelaporan dan analisis gratifikasi oleh UPG.