Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjamin konsistensi, dan keberlanjutan pembangunan dari perencanaan hingga evaluasi. Tujuannya adalah mewujudkan alur perencanaan yang berkeadilan dan terstruktur, menjamin konsistensi penyusunan rencana, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi, serta meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. Proses penyusunannya melibatkan pengolahan data, analisis kondisi daerah, perumusan isu strategis, dan konsultasi publik.
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, dan program SKPD. Penyusunannya memperhatikan RPJPD, RTRW Daerah, dan melibatkan pembahasan dengan DPRD serta konsultasi publik.
  4. Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya. Renstra SKPD berpedoman pada RPJMD.
  5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja, pendanaan, serta prakiraan maju.
  6. Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) yang memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, pagu indikatif, dan prakiraan maju.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan rencana pembangunan daerah yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dana hibah, dan sumber lain yang sah. Pendanaan disusun berdasarkan pendekatan kinerja dan plafon indikatif.

(-)

(-)