Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan usaha agribisnis di Kota Parepare, dengan fokus pada pembentukan sentra-sentra produksi agribisnis berskala rumah tangga atau kelompok usaha. Tujuannya adalah meningkatkan sistem produksi, pengolahan, dan pemasaran produk agribisnis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keseimbangan dan pemerataan usaha agribisnis melalui penetapan perwilayahan usaha berdasarkan karakteristik daerah, seperti kesesuaian jenis usaha dengan wilayah, pola budaya masyarakat, infrastruktur ekonomi, dan akses pemasaran. Pemerintah Daerah juga menetapkan sentra usaha agribisnis di setiap kecamatan. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan untuk penganekaragaman jenis usaha agribisnis agar tercipta persaingan yang sehat, produk sesuai kebutuhan pasar, kemampuan pengusaha mengikuti perkembangan permintaan, dan berkembangnya mata rantai usaha yang saling mendukung. Pemerintah Daerah memfasilitasi penguatan permodalan usaha agribisnis melalui akses ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya, serta memberikan bantuan insentif bagi usaha yang berkembang baik. Untuk meningkatkan keterampilan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia, manajemen usaha, kualitas produk, dan kondisi pasar. Pemerintah Daerah membentuk Dewan Agribisnis yang bertugas mengembangkan, mengawasi, mengendalikan, dan membina usaha agribisnis, serta mengupayakan produk unggulan daerah. Pelaku usaha agribisnis membentuk asosiasi yang diakui oleh Dewan Agribisnis. Pemerintah Daerah dan Dewan Agribisnis mengembangkan pemasaran agribisnis, menetapkan pusat pemasaran produk, dan mengembangkan kerjasama dengan daerah lain. Dewan Agribisnis mengawasi kualitas produk yang dipasarkan. Setiap pelaku usaha agribisnis wajib menerapkan standar atas produk yang dipasarkan dan mendaftarkan produk unggulan hasil rekayasa pada Dewan Agribisnis. Dewan Agribisnis menyelenggarakan perluasan akses informasi dan promosi produk agribisnis. Setiap pelaku usaha agribisnis wajib mematuhi kode etik usaha untuk perlindungan konsumen dan citra daerah. Pelaku usaha agribisnis wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan.