Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 13/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan usaha agribisnis di Kota Parepare, dengan fokus pada pembentukan sentra-sentra produksi agribisnis berskala rumah tangga atau kelompok usaha. Tujuannya adalah meningkatkan sistem produksi, pengolahan, dan pemasaran produk agribisnis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keseimbangan dan pemerataan usaha agribisnis melalui penetapan perwilayahan usaha berdasarkan karakteristik daerah, seperti kesesuaian jenis usaha dengan wilayah, pola budaya masyarakat, infrastruktur ekonomi, dan akses pemasaran. Pemerintah Daerah juga menetapkan sentra usaha agribisnis di setiap kecamatan. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan untuk penganekaragaman jenis usaha agribisnis agar tercipta persaingan yang sehat, produk sesuai kebutuhan pasar, kemampuan pengusaha mengikuti perkembangan permintaan, dan berkembangnya mata rantai usaha yang saling mendukung. Pemerintah Daerah memfasilitasi penguatan permodalan usaha agribisnis melalui akses ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya, serta memberikan bantuan insentif bagi usaha yang berkembang baik. Untuk meningkatkan keterampilan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia, manajemen usaha, kualitas produk, dan kondisi pasar. Pemerintah Daerah membentuk Dewan Agribisnis yang bertugas mengembangkan, mengawasi, mengendalikan, dan membina usaha agribisnis, serta mengupayakan produk unggulan daerah. Pelaku usaha agribisnis membentuk asosiasi yang diakui oleh Dewan Agribisnis. Pemerintah Daerah dan Dewan Agribisnis mengembangkan pemasaran agribisnis, menetapkan pusat pemasaran produk, dan mengembangkan kerjasama dengan daerah lain. Dewan Agribisnis mengawasi kualitas produk yang dipasarkan. Setiap pelaku usaha agribisnis wajib menerapkan standar atas produk yang dipasarkan dan mendaftarkan produk unggulan hasil rekayasa pada Dewan Agribisnis. Dewan Agribisnis menyelenggarakan perluasan akses informasi dan promosi produk agribisnis. Setiap pelaku usaha agribisnis wajib mematuhi kode etik usaha untuk perlindungan konsumen dan citra daerah. Pelaku usaha agribisnis wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

1. Usaha agribisnis yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, adalah usaha agribisnis yang diselenggarakan oleh usaha mikro dan usaha kecil, yang dilakukan dalam bentuk usaha skala rumah tangga, pedagang kaki lima, asongan, atau kelompok usaha. 2. Pengaturan usaha agribisnis di luar ketentuan dimaksud dalam Pasal 39, diatur tersendiri dengan Paraturan Daerah. 3. Bagi pelaku usaha agribisnis yang telah menjalankan usahanya sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam bulan), wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetap-kan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 32, dikenakan pidana kurungan paling lama (6) enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Dewan Agribisnis dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah atau atas kewenangannya sendiri, untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan diskualifikasi bagi asosiasi dan/atau pelaku usaha agribisnis yang melanggar ketentuan dimaksud pada Pasal 32, yang secara murni merupakan pelanggaran atas kode etik usaha agribisnis. Sanksi diskualifikasi dapat berupa pencabutan sertifikat tanda daftar asosiasi, pembekuan aktivitas asosiasi, penundaan bantuan, pembatalan keikutsertaan dalam event, pemberian kewajiban tertentu, atau pengusulan penghentian usaha.