di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2021 · Permenhub No. 101 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Jayapura, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum.
Politeknik Penerbangan Jayapura bertugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Politeknik Penerbangan Jayapura menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program dan data pembelajaran, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi Politeknik Penerbangan Jayapura terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.