Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran lingkungan di Kota Yogyakarta. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala, uji emisi, dan uji lengkap. Penyelenggaraan uji berkala menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sementara uji emisi dapat dilakukan oleh lembaga pengujian swasta yang memenuhi syarat dan memperoleh sertifikasi. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta wajib melakukan uji berkala dan uji emisi dengan masa berlaku masing-masing 6 dan 12 bulan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur pengujian, peralatan yang digunakan, serta kualifikasi tenaga penguji. Kendaraan yang lulus uji akan diberikan tanda bukti lulus uji, sementara yang tidak lulus harus melakukan perbaikan dan uji ulang. Pemilik kendaraan bertanggung jawab atas risiko kegiatan pengujian.