Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 16/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2009
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran lingkungan di Kota Yogyakarta. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala, uji emisi, dan uji lengkap. Penyelenggaraan uji berkala menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sementara uji emisi dapat dilakukan oleh lembaga pengujian swasta yang memenuhi syarat dan memperoleh sertifikasi. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta wajib melakukan uji berkala dan uji emisi dengan masa berlaku masing-masing 6 dan 12 bulan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur pengujian, peralatan yang digunakan, serta kualifikasi tenaga penguji. Kendaraan yang lulus uji akan diberikan tanda bukti lulus uji, sementara yang tidak lulus harus melakukan perbaikan dan uji ulang. Pemilik kendaraan bertanggung jawab atas risiko kegiatan pengujian.

1. Uji berkala yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu uji berkala tersebut, untuk uji berkala selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).