di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1998 · Keppres No. 6 Tahun 1998 · Keppres Nomor 6 Tahun 1998
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mauritius untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 10 Desember 1996. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara kedua negara dan mencegah penghindaran pajak yang dapat merugikan pendapatan negara. Perjanjian ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan oleh kedua negara, termasuk pajak atas keuntungan dari penjualan properti bergerak dan tidak bergerak. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur tentang definisi penduduk, pendirian tetap, dan berbagai jenis pendapatan seperti dividen, bunga, dan royalti. Perjanjian ini memberikan kerangka kerja untuk mengatasi masalah perpajakan yang timbul dari hubungan ekonomi antara kedua negara dan menetapkan prosedur untuk pertukaran informasi dan penyelesaian sengketa perpajakan.