Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah yang mengalami defisit pangan, sehingga pemerintah berkewajiban menyelenggarakan cadangan pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan dan gejolak harga, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan. Sasaran dari penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah adalah seluruh masyarakat di daerah yang mengalami situasi kerawanan pangan, termasuk rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, keadaan darurat, dan gejolak harga.
Ketentuan substansial meliputi penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan oleh Bupati, yang mempertimbangkan produksi pangan, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan. Pengadaan cadangan pangan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah, dengan prioritas pembelian dari petani lokal. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan, dengan kemungkinan kerjasama dengan pihak lain. Penyaluran cadangan pangan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.