Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2015 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan menangani benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setiap unit kerja diwajibkan mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya. Sekretaris Kementerian, para Deputi, dan seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan identifikasi dan penanganan tersebut. Selain itu, unit kerja harus melakukan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi kepada seluruh pegawai. Evaluasi internal dan pembinaan oleh Inspektorat Kementerian juga diwajibkan untuk memastikan efektivitas penanganan benturan kepentingan.

(-)

(-)