Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan menjamin terpeliharanya nilai-nilai demokrasi. Tujuannya adalah untuk mewadahi aspirasi masyarakat desa dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Susunan dan keanggotaan BPD: Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau dusun. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.
- Pimpinan BPD: Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD.
- Kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD.
- Hak dan kewajiban BPD dan anggota BPD: BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara hukum nasional, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika.
- Larangan bagi pimpinan dan anggota BPD: Tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa, pimpinan/anggota BPD Desa lain, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
- Mekanisme musyawarah dan mufakat untuk penetapan anggota BPD.
- Pengesahan anggota BPD oleh Kepala Daerah.
- Rapat BPD dan pengaturan tata tertib serta mekanisme kerja BPD.
- Pemberhentian dan penggantian anggota BPD.
- Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.
- Keuangan BPD dan Sekretariat BPD.