Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permendagri 70/2014 · Permendagri No. 70 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang penunjukkan atau penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan kepada bupati atau walikota. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Dalam Negeri memberikan wewenang kepada bupati atau walikota untuk menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran ini bertanggung jawab untuk menetapkan pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana. Petunjuk teknis pelaksanaan anggaran juga disertakan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)