Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 4 Seri E.).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah, keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, gambaran keuangan Daerah, permasalahan dan isu strategis Daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah, kerangka pendanaan pembangunan program perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan penutup.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku kurang dari 3 tahun.

(-)

(-)