di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: UU 5/2002 · UU No. 5 Tahun 2002 · UU Nomor 5 Tahun 2002
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan provinsi serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Hal ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan.
Ketentuan Substansial: