Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 21/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

BAPPEDA merupakan lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BAPPEDA adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perencanaan pembangunan daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai kewenangan daerah. Fungsi BAPPEDA meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, penyusunan pola dasar dan rencana strategis pembangunan daerah, pelaksanaan sistem informasi pembangunan, pengendalian perencanaan pembangunan, evaluasi pelaksanaan, serta pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga BAPPEDA.

Organisasi BAPPEDA terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
  3. Bidang Kewilayahan
  4. Bidang Kemasyarakatan
  5. Bidang Pengendalian dan Informatika
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretariat memberikan pelayanan kesekretariatan meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan lingkup satuan kerja BAPPEDA, tata laksana, serta dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPEDA. Bidang Kewilayahan melaksanakan pengkoordinasian, pencermatan, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan terkait pemanfaatan ruang dan lahan. Bidang Kemasyarakatan melaksanakan pengkoordinasian, pencermatan, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan terkait kegiatan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya. Bidang Pengendalian dan Informatika melaksanakan proses operasional informatika dan pengendalian perencanaan serta pelaksanaan pembangunan berdasarkan sistem informasi dan analisis kinerja.

1. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)