Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan BP4K adalah untuk meningkatkan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan serta memperkuat sistem penyuluhan di daerah.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: BP4K berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Tugas utamanya adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyuluhan tersebut. Fungsi BP4K meliputi penyusunan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran informasi penyuluhan, fasilitasi forum kegiatan kelembagaan petani, serta evaluasi dan pelaporan.
- Susunan Organisasi: Organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum), Bidang Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Penyuluhan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok Jabatan Fungsional Balai Penyuluhan Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Pos Penyuluhan Desa dan Kelurahan.
- Balai Penyuluhan Kecamatan dan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan: Balai Penyuluhan Kecamatan adalah kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas BP4K di tingkat kecamatan. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelompok jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
- Komisi Penyuluhan: Bupati dapat dibantu oleh Komisi Penyuluhan dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan. Komisi ini bertugas memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan penyuluhan.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam bidang keahliannya.
- Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.