Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 05/2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku23 September 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi di bidang perindustrian dan perdagangan, serta untuk pengawasan dan pengendalian penggunaan TDP sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pemberian TDP kepada orang pribadi atau badan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh TDP.
  3. TDP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan perusahaan yang berwenang mengadakan perjanjian, kecuali perusahaan negara berbentuk pinjaman dan perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi TDP ditetapkan berdasarkan jenis perusahaan (PT, CV, Firma, Koperasi, Perusahaan Perseorangan, BUMN, BUMD, Perusahaan Asing) dengan tarif yang berbeda-beda per 5 (lima) tahun.
  5. Masa retribusi adalah 2 (dua) tahun dan wajib diperbarui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya.
  6. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
  7. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.