di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelndungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 4/2022 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, serta untuk pengamanan dan pengaksesan arsip dinamis. Sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis terdiri atas tiga kategori, yaitu Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Klasifikasi ini menentukan teknis pengamanan dan pengaturan akses terhadap arsip tersebut.
Ketentuan Substansial: