Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelndungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 4/2022 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelndungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, serta untuk pengamanan dan pengaksesan arsip dinamis. Sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis terdiri atas tiga kategori, yaitu Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Klasifikasi ini menentukan teknis pengamanan dan pengaturan akses terhadap arsip tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Klasifikasi Keamanan Arsip:
    • Biasa/Terbuka: Arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja BP2MI.
    • Terbatas: Arsip yang memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan BP2MI.
    • Rahasia: Arsip yang mengandung dampak luas hingga mengganggu kinerja BP2MI.
  • Akses Arsip:
    • Pengguna Internal: Kepala Badan, Sekretaris Utama dan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, staf, dan pengawas internal.
    • Pengguna Eksternal: Pengawas eksternal, aparat penegak hukum, dan publik.
  • Pengamanan Arsip Dinamis: Menggunakan sarana perangkat keras (tempat penyimpanan arsip konvensional dan media baru) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, vital, dan aplikasi pengelolaan arsip).
  • Penyampaian Arsip Dinamis: Dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi sesuai dengan klasifikasi keamanan arsip, baik secara konvensional maupun elektronik.

(-)

(-)