Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2016 · Keppres No. 7 Tahun 2016 · Keppres Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Keputusan ini menetapkan pembentukan sembilan Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Kota Mojokerto, Bombana, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sabu Raijua, Halmahera Barat, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini memiliki daerah hukum masing-masing yang meliputi wilayah administratif tempat mereka berkedudukan. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengalihan perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan dari Kejaksaan Negeri sebelumnya ke Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk.

1. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, maka Kota Mojokerto dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mojokerto. 2. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bombana, maka Kabupaten Bombana dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-Bau. 3. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, maka Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tahuna. 4. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, maka Kabupaten Sabu Raijua dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang. 5. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, maka Kabupaten Halmahera Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate. 6. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, maka Kabupaten Tapanuli Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. 7. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Padang Lawas, maka Kabupaten Padang Lawas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. 8. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, maka Kabupaten Labuhanbatu Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. 9. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, maka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

(-)