Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 10/2009 · Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2009Tanggal Penetapan:9 November 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 November 2009
Tanggal Penetapan09 November 2009
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelompokan usaha pertambangan menjadi pertambangan mineral (radioaktif, logam, bukan logam, dan batuan) dan pertambangan batubara.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan, pemberian izin, pelelangan WIUP, pembinaan, pengawasan, pengelolaan informasi, evaluasi, pelaporan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan evaluasi reklamasi.
  3. Wilayah yang tidak dapat digunakan untuk pertambangan (tempat pemakaman, tempat suci, fasilitas umum, dll.).
  4. Prosedur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
  5. Tata cara mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui lelang atau pencadangan wilayah.
  6. Ketentuan mengenai penciutan WIUP, perpanjangan IUP, penggunaan tanah untuk operasi produksi, dan pertambangan rakyat.
  7. Kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk penyampaian laporan, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, dan pengembangan masyarakat.
  8. Penghentian sementara kegiatan IUP dan berakhirnya IUP.
  9. Pengelolaan lingkungan hidup, pemindahan usaha pertambangan, kerjasama usaha, tumpang tindih wilayah, usaha jasa pertambangan, penutupan tambang, pembinaan dan pengawasan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, retribusi, dan ketentuan penyidikan.

Peraturan ini juga mengatur retribusi izin pertambangan, yang digolongkan sebagai retribusi perizinan usaha pertambangan, dengan tarif yang berbeda untuk IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi, serta IPR.

Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin.

1. Ketentuan pidana dikenakan kepada pemegang IUP, apabila melaksanakan kegiatan diluar perizinan yang diberikan dan/atau melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan. 2. Tidak mempunyai IUP melakukan kegiatan pertambangan, diancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Selain pidana dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Dalam hal pemegang IUP dan SIPR melakukan pelanggaran dan/atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka Bupati dapat memberikan sanksi berupa : peringatan tertulis; penghentian sementara IUP atau SIPR; dan pencabutan IUP atau SIPR.