Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (PT. BPR Surya Artha Utama) melalui pengalihan saham dari PT. Surya Karsa Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja PT. BPR Surya Artha Utama agar lebih efektif, efisien, dan profesional, memperkuat struktur permodalan PT. BPR Surya Artha Utama, serta meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Surabaya dan menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di segala bidang serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan melindungi masyarakat dari pelepas uang dengan bunga tinggi.
Modal dasar PT. BPR Surya Artha Utama adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang sebagian telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Kota Surabaya sebesar 98% dan Koperasi Karyawan Perusahaan Daerah Pasar Surya sebesar 2%. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal disetor hingga terpenuhinya modal dasar ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan sumber dana dari APBD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan mengenai permodalan PT. BPR Surya Artha Utama diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPR Surya Artha Utama.
Bagian terbesar saham PT. BPR Surya Artha Utama harus dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya. PT. BPR Surya Artha Utama wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit kepada Kepala Daerah.