Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 10/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis dan terpadu.
  2. Perlindungan petani melalui pemenuhan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, jaminan harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
  3. Pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses informasi, dan penguatan kelembagaan petani.
  4. Pembiayaan dan pendanaan yang bersumber dari anggaran daerah untuk mengembangkan usaha tani melalui lembaga perbankan dan pembiayaan.
  5. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 42 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.