di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah bahwa PT. Bank Kalbar merupakan BUMD yang potensial dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan untuk mengembangkan kegiatan usaha serta memperkuat struktur permodalan, diperlukan tambahan setoran modal.
Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial meliputi: