Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2010Tanggal Penetapan:11 Agustus 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2010
Tanggal Penetapan11 Agustus 2010
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah bahwa PT. Bank Kalbar merupakan BUMD yang potensial dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan untuk mengembangkan kegiatan usaha serta memperkuat struktur permodalan, diperlukan tambahan setoran modal.

Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2009 sebesar Rp. 111.327.000.000,00.
  • Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar yang dianggarkan pada Tahun 2010 sebesar Rp.20.000.000.000,00.
  • Jumlah keseluruhan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sebesar Rp. 131.327.000.000,00.
  • Seluruh Setoran Modal dan Tambahan Setoran Modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal dilaksanakan oleh Gubernur.
  • PT. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur setiap tahun.
  • PT. Bank Kalbar wajib memaksimalkan penyaluran kredit produktif terutama kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan suku bunga ringan, mendorong serta menumbuhkembangkan Usaha Mikro dan Kecil, memaksimalkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah, dan mengupayakan peningkatan kredit yang bersifat produktif.
  • Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
  • Deviden dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalbar dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)