Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Sanggar Senam dan usaha Tempat Fitnes

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 1/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Sanggar Senam dan usaha Tempat Fitnes
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang izin usaha sanggar senam dan tempat fitness. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha sanggar senam dan fitness di Banjarmasin yang memerlukan penataan dan penertiban.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang menjalankan usaha sanggar senam atau fitness untuk memiliki izin. Izin ini dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga atau instansi yang ditunjuk Walikota, dan tidak dapat dipindahtangankan. Pengelola harus mengajukan permohonan izin ke DPMPTSP dengan melampirkan persyaratan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Izin dapat dicabut jika diminta oleh pemegang izin, masa berlakunya habis, atau usaha tidak dijalankan lagi. Jika terjadi pemindahan hak kepemilikan usaha, pemilik baru diberi waktu 3 bulan untuk mengurus izin baru. Pemindahan lokasi usaha juga mengharuskan pembaruan izin.

Pengelola sanggar senam dan fitness memiliki hak untuk menyelenggarakan usaha tersebut, namun juga memiliki kewajiban seperti koordinasi dengan pihak berwenang terkait keamanan dan ketertiban, menjaga fasilitas umum, menjamin tidak adanya pertunjukan pornografi, mematuhi ketentuan perizinan, membuat aturan yang melarang perjudian, pelacuran, narkoba, minuman beralkohol, dan perbuatan maksiat, serta menempelkan izin di lokasi usaha.

Terdapat larangan bagi pengelola, yaitu menyediakan fasilitas untuk perbuatan mesum, menyediakan minuman keras atau narkoba, dan menjalankan usaha tanpa izin usaha dan izin tempat usaha. Waktu operasional dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WITA. Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengawasan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 10 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp. 25.000.000,-.