Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 14/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembangunan Rumah Susun. 2. Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2013 tentang Tatacara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. 3. Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pedoman pembangunan perumahan di Kabupaten Banjar. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5); 2. Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman. Pembinaan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Penyelenggaraan Perumahan: Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia. Ini meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Rumah dibedakan menurut jenis (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun).
  3. Persyaratan Pembangunan Perumahan: Setiap pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan administratif (izin pemanfaatan tanah, status kepemilikan, IMB), teknis (lokasi, proporsi lahan, tata bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, prasarana, sarana, utilitas), dan ekologis.
  4. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman: Dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
  5. Pemeliharaan dan Perbaikan: Bertujuan menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar berfungsi baik dan berkelanjutan.
  6. Penyediaan Tanah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Rumah Susun: Kebijakan penyelenggaraan rumah susun diarahkan untuk mendorong pembangunan permukiman dengan daya tampung tinggi. Perencanaan, jenis, persyaratan pembangunan, pembangunan, prasarana, sarana, utilitas, penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, pemasaran, jual beli, ketentuan sewa, penghunian, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas rumah susun diatur dalam peraturan ini.
  8. Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh: Rencana peningkatan kualitas dilakukan melalui penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh, perbaikan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pengembangan rumah sewa.
  9. Prasarana, Sarana dan Utilitas: Setiap pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan proporsi sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah.
  10. Pendanaan: Dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, dan pemeliharaan prasarana, sarana, utilitas bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain.
  11. Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman.

1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembangunan Rumah Susun, Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2013 tentang Tatacara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pedoman pembangunan perumahan di Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 50, Pasal 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, penyegelan, pembongkaran bangunan, pembekuan/pencabutan izin, denda administratif maksimal Rp. 50.000.000, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 107, 113, 114, 115, 116, 117, 118 dapat dikenai pidana denda atau kurungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.