Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 122 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 122/2017 · Permendagri No. 122 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 122 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 447).

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kompetensi PNS dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan PNS yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan, meningkatkan kinerja dan profesionalisme PNS, serta mengoptimalkan manfaat ilmu pengetahuan bagi pengembangan organisasi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewenangan pemberian tugas belajar berada pada Sekretaris Jenderal, sementara izin belajar diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian. 2. Tugas belajar meliputi program reguler dalam dan luar negeri, serta program pertautan. Izin belajar diberikan untuk program reguler di dalam negeri. 3. Persyaratan tugas belajar meliputi persyaratan umum, khusus, dan tambahan. Persyaratan izin belajar juga diatur secara rinci. 4. Hak Pegawai Tugas Belajar meliputi gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan hak kepegawaian lainnya. Kewajibannya meliputi menaati peraturan, menjaga nama baik negara dan organisasi, menyelesaikan program studi, dan menjalankan tugas Ikatan Dinas. 5. Hak Pegawai Izin Belajar meliputi gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan hak kepegawaian lainnya. Kewajibannya meliputi melaksanakan tugas kedinasan, menjaga nama baik organisasi, dan mengikuti program studi. 6. Diatur mengenai biaya pendidikan, penyesuaian kenaikan pangkat, program pendayagunaan/re-entry, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

1. Pegawai Izin Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi: 2. hukuman disiplin Pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3. pencabutan/pembatalan surat keputusan Izin Belajar berdasarkan usulan dari sekretaris Unit Kerja, kepala biro/pusat Sekretariat Jenderal atau kepala biro yang membidangi kepegawaian di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.