Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi

Juga dikenal sebagai: Permenperin 16/2023 · Permenperin No. 16 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Mi Instan Area Produksi sebagai pedoman dalam berbagai aspek pengembangan sumber daya manusia di industri mi instan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja di industri mi instan, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga sertifikasi dan pengakuan kualifikasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing industri mi instan Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi terdiri dari jenjang Kualifikasi 2 hingga 6.
  • Setiap jenjang kualifikasi memiliki deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan yang berbeda.
  • KKNI ini menjadi pedoman dalam pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier, serta pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
  • KKNI dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)