di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
Juga dikenal sebagai: Permenperin 16/2023 · Permenperin No. 16 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Mi Instan Area Produksi sebagai pedoman dalam berbagai aspek pengembangan sumber daya manusia di industri mi instan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja di industri mi instan, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga sertifikasi dan pengakuan kualifikasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing industri mi instan Indonesia.
Ketentuan Substansial: