Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pancuran dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, sebagai hasil pemekaran dari Desa Libungo dan Desa Bonedaa. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Pancuran terdiri dari sebagian wilayah Desa Libungo, yaitu Dusun I, II, dan III, sedangkan Desa Bondaraya terdiri dari sebagian wilayah Desa Bonedaa, yaitu Dusun I, II, dan III. Batas wilayah kedua desa ditetapkan, dengan pusat pemerintahan masing-masing berkedudukan di Dusun II. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dibentuk, dengan Penjabat Kepala Desa ditunjuk sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.