Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pancuran, dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 23/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pancuran, dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pancuran dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, sebagai hasil pemekaran dari Desa Libungo dan Desa Bonedaa. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Pancuran terdiri dari sebagian wilayah Desa Libungo, yaitu Dusun I, II, dan III, sedangkan Desa Bondaraya terdiri dari sebagian wilayah Desa Bonedaa, yaitu Dusun I, II, dan III. Batas wilayah kedua desa ditetapkan, dengan pusat pemerintahan masing-masing berkedudukan di Dusun II. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dibentuk, dengan Penjabat Kepala Desa ditunjuk sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pancuran dan Desa Bondaraya, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Desa Libungo dan Desa Bonedaa yang berada di dalam Desa Pancuran dan Desa Bondaraya. 2. Pemerintah Daerah menyerahkan perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang diperlukan oleh Desa Pancuran dan Desa Bondaraya. 3. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diresmikannya Desa Pancuran dan Desa Bondaraya.

(-)