Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2014 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku06 Mei 2014
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Cirebon, terutama perubahan nomenklatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan dengan penambahan kata “Terpadu” untuk menekankan pelaksanaan pelayanan perijinan secara terpadu.

Peraturan ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota, termasuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran. Secara khusus, peraturan ini mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, yang memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang penanaman modal serta melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan dan non perijinan secara terpadu.

Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan dan non perijinan, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan, administrasi pelayanan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

1. Hal-hal yang menyangkut penempatan kembali para pejabat dan pelaksana dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan paling lambat pada akhir Tahun 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)