Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 3/2016 · Perda Provinsi Banten No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku07 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Banten. Kebijakan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Satpol PP Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Gubernur Banten dibantu oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugas-tugas ini, termasuk penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang lintas kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib tata ruang, jalan, angkutan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, hiburan, serta peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula ketertiban di kawasan strategis dan sektor ekologis (kehutanan, kelautan, energi, dan sumber daya mineral). Setiap orang berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dengan mentaati Perda dan Perkada.

Dalam penegakan Perda dan Perkada, dilakukan upaya preventif non-yustisial melalui surat pernyataan dan teguran. Jika tidak diindahkan, dilakukan penindakan yustisial melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, dan pelaksanaan. Untuk mendukung penegakan hukum, dibentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP.

Perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui pembinaan teknis operasional Satlinmas, yang bertugas membantu penanggulangan bencana, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemerintah Daerah juga memberikan tunjangan khusus kepada Polisi Pamong Praja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).